Sebut saja, tradisi goncang dadu, adu ayam jago, pacuan kuda, dan adu domba. Jenis Perkara: Pidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:. Keuangan produk. Sub Klasifikasi: Perjudian. Perihal: Perjudian. Sunu Wahadi Toton Suprapto. Ordonansi tanggal 7 Maret Staatsblad Tahun Nomor 23O sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober Staatsblad Tahun Nomor , telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;.
nest...