Apabila dokumen yang dipersyaratkan akan Anda kirimkan secara online melalui aplikasi e-registration, Anda hanya perlu mengunggah dan mengirimkan dokumen tersebut melalui sistem yang sudah tersedia di dalam aplikasi e-Reg. Kini, pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online. Cara Pendaftaran di Aplikasi e-Registrasi Pajak e-Reg e-Registration pajak atau e-Reg adalah aplikasi e Registrasi pajak milik Ditjen Pajak yang digunakan untuk menggunakan layanan pajak elektronik. Melalui aplikasi e Registrasi pajak juga dapat digunakan untuk melakukan perubahan data wajib pajak yang diperlukan. Setelah membuka email tersebut, klik link verifikasi.
nest...