Hal ini akan memberikan ancaman perpecahan dalam suatu kelompok masyarakat. Hukum hanyalah merupakan sebuah sarana sedangkan tujuan yang dituju oleh hukum adalah keadilan, mengapa tujuan hukum harus kita korbankan hanya karena untuk mewujudkan sebuah sarana saja sedangkan tujuan hukum tidak tercapai. Konsep ini menekankan bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai etika yang diakui oleh masyarakat, dan harus menghindari menciptakan atau memperpetuasi ketidaksetaraan dan ketidakadilan. Pada hakikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar. Gemerlap lampu dan kemajuan teknologi hanya dirasakan oleh sebagian manusia saja. Ketimpangan kasih sayang di lingkungan keluarga menjadi salah satu contoh sederhana dari ketidakadilan yang dirasakan manusia.
nest...