nomer 94 / PP No. 94 Tahun Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Nomer 94

nomer 94

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun , dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun perihal mentaati kewajiban dan menjauhi larangan merupakan salah satu point penting yang harus menjadi perhatian dari seluruh PNS, selain tentunya terkait penjatuhan hukuman disiplin. Sign In. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani. Dalam hal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 dua belas bulan menjadi Pejabat Administrator dan berusia lebih dari 58 lima puluh delapan tahun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dalam Jabatan Administrator. Penekanan terkait pengertian mengenai masuk kerja, yaitu kewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan sistem kerja yang dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi dan waktubekerja.

nest...

poker99 dewa bokep bergairah kolaborasi google drive depo 88 keterampilan dasar bola voli ngejudge high domino rp link alternatif dewi365 translate bahasa daerah indonesia slots lv mobile casino audy88 aplikasi bokeb