Jangan sampai hanya karena kepentingan ekonomi semata, mencari kesenangan materialistik-konsumtif, akibatnya melanggar norma-norma hukum, mengikis kesakralan lembaga perkawina dan merusak tatanan masyarakat. Suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang dalam undang-undang atau berlawanan dengan kesusilaan yang baik dan ketertiban umum. Megamendung, bldk. Kuala Lumpur: Inteam Publishing Sdn. Kemudian Pasal 43 berbunyi:. Kawin kontrak membawa dampak negatif dan dianggap zina.
nest...