pmk 188 tahun 2016 / peraturan menteri no /pmk/ tahun

Pmk 188 Tahun 2016

pmk 188 tahun 2016

Jumlah Dokumen : 1 Dokumen. Pasal Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pelayanan Utama. Subseksi Pengadministrasian Pemeritahuan Pengangkutan Barang mempunyai tugas melakukan pelayanan penerimaan, penelitian, penatausahaan, pendistribusian, dan penyelesaian dokumen pemberitalluan pengangkutan barang. Pasal 90 Bidang Perbendaharaan dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melaksanakan penelitian atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penyiapan administrasi urusan banding, memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum, serta memberikan pelayanan atas pemberitahuan pabean pengangkutan barang. Pasal 64 1 Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melaksanakan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, dan memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta melaksanakan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut. Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, serta menyajikan laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesum peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, pengadministrasian jaminan dan pemrosesan jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan PPJK , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai; f. Pasal Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal , Seksi intelijen dan Penindakan menyelenggarakan fungsi: a.

nest...

poker99 dewa bokep bergairah kolaborasi google drive depo 88 keterampilan dasar bola voli ngejudge high domino rp link alternatif dewi365 translate bahasa daerah indonesia slots lv mobile casino audy88 aplikasi bokeb