Dia mengatakan kebijakan paspor khusus untuk pekerja migran merupakan tindakan diskriminatif. Lanjut Samian mengatakan, pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Polisi mengamankan 26 orang, 24 di antaranya WN China. Dia menambahkan program perlindungan terbanyak yang dilakukan oleh LPSK dalam kasus perdagangan orang adalah memfasilitasi restitusi dan pendampingan korban dalam proses hukum. Dia menegaskan paspor adalah hak asasi bagi setiap warga negara Indonesia. Diharapkan makin banyak masyarakat mengetahui modus-modus yang dilakukan sindikat perdagangan orang dalam menjerat korban. Kasus penemuan jasad di Kanal Banjir Timur akhirnya terungkap.
nest...