Atas dasar tersebut, Pihak Terkait menyatakan Pemohon tidak memiliki legal standing karena hal yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah berkaitan dengan penerapan atau implementasi suatu undang-undang, bukan berkaitan dengan konstitusionalitas sebuah norma. Pani merasa gugatan tersebut sudah menjadi kewajiban warga Wawonii. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari. E-court adalah layanan bagi masyarakat yang dapat digunakan untuk Pendaftaran Perkara secara online. Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Kegiatan ini dipimpin The page you requested could not be found.
nest...