Ayat ini menegaskan maksud pengecualian dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 , yaitu bahwa pengecualian ini bukan pengecualian sebagai obyek pajak akan tetapi hanya pengecualian dari pemotongan PPh Pasal Tenaga kerja yang telah menjadi peserta Program Asuransi Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun , tabungan hari tuanya, diperhitungkan dan dilanjutkan sebagai Jaminan Hari Tua berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Kesultanan Johor. Manusia Flores. Pasal 7 Kepesertaan perusahaan dan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja berlaku sejak pendaftaran dan pembayaran iuran pertama dilakukan oleh pengusaha.
nest...